Unsur
terbentunya suatu Negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok
(konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang paling
penting karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh sebuah Negara.
Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan.
Unsur
deklaratif adalah unsur tambahan yang
boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu Negara. Unsur deklaratif Negara
yaitu pengakuan dari Negara lain.
Untuk
lebih jelasnya berikut merupakan unsur-unsur suatu Negara:
a.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu
semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir
secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah
orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang
berkunjung ke Indonesia.
Penduduk
dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua
orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang
asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu
negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.
b.
Wilayah
Wilayah
merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan
pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan
udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.
Batas-batas
wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya laut, pegunungan, sungai, danau, dan lembah. batas buatan
contohnya patok dan pagar. Batas menurut
ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
c.
Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan
yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan
mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati
oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.
d.
Pengakuan dari Negara Lain
Negara
yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan
suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara
tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari
negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.
baca juga Lembaga Negara Indonesia atau Makna Sumpah Pemuda
No comments:
Post a Comment