Tuesday, 29 September 2015

Unsur-Unsur Negara

Unsur terbentunya suatu Negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok (konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang paling penting karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh sebuah Negara. Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan.

Unsur deklaratif  adalah unsur tambahan yang boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu Negara. Unsur deklaratif Negara yaitu pengakuan dari Negara lain.

Untuk lebih jelasnya berikut merupakan unsur-unsur suatu Negara:

a. Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

Penduduk, yaitu
semua orang yang tinggal dan menetap dalam suatu negara. Mereka lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Bukan penduduk adalah orang yang tinggal sementara di suatu negara. Misalnya, turis mancanegara yang berkunjung ke Indonesia.

Penduduk dapat dibedakan menjadi warga negara dan orang asing. Warga negara adalah semua orang yang menurut undang-undang diakui sebagai warga negara. Sebaliknya, orang asing atau warga negara asing adalah orang yang mendapat izin tinggal di suatu negara, bukan sebagai duta besar, konsul, dan konsuler.

b. Wilayah
Wilayah merupakan tempat tinggal rakyat di suatu negara dan merupakan tempat menyelenggarakan pemerintahan yang sah. Wilayah suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara berbatasan dengan wilayah negara lainnya.

Batas-batas wilayah negara dapat berupa bentang alam contohnya laut, pegunungan,  sungai, danau, dan lembah. batas buatan contohnya patok dan pagar.  Batas menurut ilmu pasti berdasarkan garis lintang dan garis bujur.

c. Pemerintahan yang Sah
Pemerintahan yang sah dan berdaulat adalah pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat dan mempunyai kekuasaan tertinggi. Pemerintahan yang sah juga dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat serta pemerintahan negara lain.

d. Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru merdeka memerlukan pengakuan dari negara lain karena menyangkut keberadaan suatu negara. Apabila negara merdeka tidak diakui oleh negara lain maka negara tersebut akan sulit untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.

Pengakuan de facto, artinya pengakuan tentang kenyataan adanya suatu negara merdeka. Pengakuan seperti ini belum bersifat resmi. Sebaliknya, pengakuan de jure, artinya pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain sehingga terjadi hubungan ekonomi, sosial, budaya, dan diplomatik.

baca juga Lembaga Negara Indonesia atau Makna Sumpah Pemuda

No comments:

Post a Comment