Monday 28 September 2015

Lembaga Negara Indonesia

Pemerintahan Indonesia menerapkan teori pemerintahan trias politika, yaitu pembagian kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga bidang tersebut adalah sebagai berikut:

1. Lembaga legislatif. Yaitu lembaga yang bertugas membuat undang-undang.
2. Lembaga eksekutif. Yaitu lembaga yang menerapkan atau melaksanaan undang-undang.
3. Lembaga yudikatif. Yaitu lembaga yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.

Lembaga-lembaga Negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur tersebut. Selain lembaga tersebut, masih ada lembaga yang lain seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Komisi Yudisia (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut adalah lembaga Negara hasil amandemen UUD 45:


a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1) Lembaga negara sejajar kedudukannya dengan lembaga negara lainnya seperti presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
2) Tidak berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden karena presiden dan wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
3) Melantik presiden dan wakil presiden.
4) Berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5) Susunan keanggotaannya berubah, yaitu terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui pemilu.

b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1) Mempunyai kekuasaan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan DPR hanya memberikan persetujuan saja).
2) Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan sebagai mekanisme kontrol antarlembaga negara.

c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1) Lembaga negara baru setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan. DPD diangkat sebagai anggota MPR.
2) Keberadaannya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3) Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4) Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang (RUU) yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang berkait dengan kepentingan daerah.

d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
1) Anggota BPK dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
2) Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan Negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD serta ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3) Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.

e. Presiden
1) Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem pemerintahan presidensiil.
2) Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
3) Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
4) Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memerhatikan pertimbangan DPR.
5) Kewenangan pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus memerhatikan pertimbangan DPR.
6) Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, juga mengenai pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.

f. Mahkamah Agung (MA)
1) Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan.
2) Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di bawah undang-undang dan wewenang lain yang diberikan undang-undang.

g. Mahkamah Konstitusi (MK)
1) Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi.
2) Mempunyai kewenangan antara lain menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3) Hakim konstitusi terdiri atas 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah Agung, DPR, dan pemerintah serta ditetapkan oleh presiden, sehingga mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negar yaitu yudikatif, legislatif, dan eksekutif.

h. Komisi Yudisial (KY)
Menurut UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

baca juga Unsur-unsur Negara atau Makna Sumpah Pemuda

No comments:

Post a Comment