Pemerintahan
Indonesia menerapkan teori pemerintahan trias politika, yaitu pembagian
kekuasaan pemerintahan menjadi tiga bidang yang memiliki kedudukan sejajar. Ketiga
bidang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Lembaga legislatif. Yaitu lembaga
yang bertugas membuat undang-undang.
2. Lembaga eksekutif. Yaitu lembaga
yang menerapkan atau melaksanaan undang-undang.
3. Lembaga yudikatif. Yaitu lembaga
yang bertugas mempertahankan pelaksanaan undang-undang.
Lembaga-lembaga
Negara Indonesia diposisikan sesuai dengan ketiga unsur tersebut. Selain lembaga
tersebut, masih ada lembaga yang lain seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
Komisi Yudisia (KY), dan Mahkamah Konstitusi (MK). Berikut adalah lembaga Negara
hasil amandemen UUD 45:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
1)
Lembaga negara sejajar kedudukannya dengan lembaga negara lainnya seperti
presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK, dan KY.
2)
Tidak berwenang untuk memilih presiden dan wakil presiden karena presiden dan
wakil presiden dipilih oleh rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
3)
Melantik presiden dan wakil presiden.
4)
Berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
5)
Susunan keanggotaannya berubah, yaitu terdiri atas anggota Dewan Perwakilan
Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih secara langsung melalui
pemilu.
b. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
1)
Mempunyai kekuasaan membentuk UU (sebelumnya ada di tangan presiden, sedangkan
DPR hanya memberikan persetujuan saja).
2)
Mempertegas fungsi DPR, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi
pengawasan sebagai mekanisme kontrol antarlembaga negara.
c. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
1)
Lembaga negara baru setelah ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan.
DPD diangkat sebagai anggota MPR.
2)
Keberadaannya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik Indonesia.
3)
Dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
4)
Mempunyai kewenangan mengajukan dan ikut membahas rancangan undang-undang (RUU)
yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, RUU lain yang
berkait dengan kepentingan daerah.
d. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
1)
Anggota BPK dipilih DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD.
2)
Berwenang mengawasi dan memeriksa pengelolaan keuangan Negara (APBN) dan daerah
(APBD) serta menyampaikan hasil pemeriksaan kepada DPR dan DPD serta
ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
3)
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
e. Presiden
1)
Membatasi beberapa kekuasaan presiden dengan memperbaiki tata cara pemilihan
dan pemberhentian presiden dalam masa jabatannya serta memperkuat sistem
pemerintahan presidensiil.
2)
Kekuasaan legislatif sepenuhnya diserahkan kepada DPR.
3)
Membatasi masa jabatan presiden maksimum menjadi dua periode saja.
4)
Kewenangan pengangkatan duta dan menerima duta harus memerhatikan pertimbangan
DPR.
5)
Kewenangan pemberian grasi, amnesti, dan abolisi harus memerhatikan pertimbangan
DPR.
6)
Memperbaiki syarat dan mekanisme pengangkatan calon presiden dan wakil presiden
menjadi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu, juga mengenai
pemberhentian jabatan presiden dalam masa jabatannya.
f. Mahkamah Agung (MA)
1)
Lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang
menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hokum dan keadilan.
2)
Berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundangundangan di
bawah undang-undang dan wewenang lain yang diberikan undang-undang.
g. Mahkamah Konstitusi (MK)
1)
Keberadaannya dimaksudkan sebagai penjaga kemurnian konstitusi.
2)
Mempunyai kewenangan antara lain menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan antarlembaga negara, memutus pembubaran partai politik, memutus
sengketa hasil pemilu dan memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan atau wakil presiden menurut UUD.
3)
Hakim konstitusi terdiri atas 9 orang yang diajukan masing-masing oleh Mahkamah
Agung, DPR, dan pemerintah serta ditetapkan oleh presiden, sehingga
mencerminkan perwakilan dari 3 cabang kekuasaan negar yaitu yudikatif,
legislatif, dan eksekutif.
h. Komisi Yudisial (KY)
Menurut
UUD 1945 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, kelurahan martabat, serta perilaku hakim.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai
pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan
kepribadian yang tidak tercela.baca juga Unsur-unsur Negara atau Makna Sumpah Pemuda
No comments:
Post a Comment