Unsur
terbentunya suatu Negara terdiri dari dua bagian, yaitu unsur pokok
(konstitutif) dan unsur deklaratif. Unsur konstitutif adalah unsur yang paling
penting karena merupakan syarat wajib yang harus dimiliki oleh sebuah Negara.
Unsur konstitutif meliputi rakyat, wilayah dan pemerintahan.
Unsur
deklaratif adalah unsur tambahan yang
boleh-boleh saja tidak dimiliki oleh suatu Negara. Unsur deklaratif Negara
yaitu pengakuan dari Negara lain.
Untuk
lebih jelasnya berikut merupakan unsur-unsur suatu Negara:
a.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang mendiami wilayah suatu negara. Rakyat adalah unsur yang
terpenting dalam negara karena rakyat yang mendirikan dan membentuk suatu
negara. Rakyat terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
Penduduk,
yaitu