Perpangkatan suatu bilangan artinya perkalian berulang
dengan bilangan yang sama. Kita lebih sering mengenal blangan dengan pangkat
positif, misalnya pangkat 2 (dua) atau lebih dikenal dengan kuadrat, pangkat 3,
pangkat 4 dan seterusnya. Lalu bagaimana dengan perpangkatan nol dan
perpangkatan negatif ?
Salah satu cara untuk mencari atau membuktikan nilai
dari perpangkatan nol dan negatif yaitu dengan menggunakan pola. Strategi
mencari pola banyak digunakan dalam penyelesaian masalah matematika yang tidak
membutuhkan rumus tertentu. Inti dari strategi ini adalah kita mencari pola
dari suatu masalah sehingga kita dapat memprediksi hasil dari masalah yang kita
cari.
Berikut strategi mencari pola untuk membuktikan nilai
perpangkatan positif, nol dan negatif:
Perpangkatan
positif
Untuk perpangkatan positif tentunya kita sudah
mengetahui cara mencarnya yaitu dengan mengalikan dengan bilangan aslinya
sebanyak pangkatnya.
Contoh :
21 = 2 didapat dari perkalian 2 dan 1
22 = 4 didapat dari perkalian 2 dan 2
23 = 8 didapat dari perkalian berulang
bilangan 2 sebanyak 3 kali
24 = 16 didapat dari perkalian berulang
bilangan 2 sebanyak 4 kali
dst
Perpangkatan
nol
Cara mencarinya dengan menggunakan pola dari perpangkatan
positif, misal
24 = 16
23 = 8
22 = 4
21 = 2
Dari perpangkatan diatas, didapatkan pola penurunan
hasil perpangkatan dari 16 berkurang menjadi 8, dari 8 berkurang menjadi 4, dan
dari 4 berkurang menjadi 2. Dari pola tersebut kita dapat mengetahui bahwa
setiap nilai perpangkatanya berkurang satu, maka hasilnya berkurang setengah.
Jadi hasil untuk 20 adalah 1.
Perpangkatan
negatif
Untuk mencari nilai perpangkatan negatif, kita
tinggal melanjutkan pola diatas.
22 = 4
21 = 2
20 = 1
Dengan aturan sebelumnya maka hasil dari 2-1
adalah setengah dari 1 (hasil dari 20). Maka pola selanjutnya
adalah:
2-1 = ½
2-2 = ¼
2-3 = 1/8 dst
Itu tadi cara membuktikan perpangkatan positif, perpangkatan nol dan perpangkatan negatif. Semoga cara tersebut dapat membantu anda dalam memahami cara mencari nilai suatu bilangan dengan pangkat tertentu.
No comments:
Post a Comment